Pria penjual bakso di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran memperkosa teman kerjanya yang masih di bawah umur. Pelaku bernama Yadi (26) terancam pidana 15 tahun penjara.
Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan, . Saat itu, pelaku tiba-tiba menghampiri korban yang tengah tertidur dalam kamar mes di warung bakso yang terletak di Sompok itu.
Baca juga :
– Siapakah yang akan masuk kebabak Final Bayern Munchen vs Real Madrid di Semifinal Liga Champions
– Rekomendasi Film Korea Dewasa Terbaik atau Rekomendasi Film Semi Korea Terbaik.
– Hasil Jepang vc Iraq membuat jepang menuju kebabak Final dengan hasil 2 – 0
“Pelaku naik (ke kamar korban). Kemudian dia menarik korban dan menyekap dari belakang dan langsung menurunkan celananya dan melakukan tindakan tersebut,” ujar Agus dalam jumpa pers,
Korban yang merupakan perempuan berusia 16 pun itu berusaha meronta dan melepaskan diri, namun tenaganya tak cukup kuat melawan pelaku.
Gadis 16 tahun
Sementara itu, pelaku mengaku sejak lama menyukai korban yang masih berusia 16 tahun. Ia lantas memperkosa korban yang sedang tertidur di kamar mes.
“Waktu dia tidur di kamar, saya lihat. Saya langsung masuk, saya nafsu. Dia sempat berontak,” kata Yadi.
Atas kejahatannya, warga Kabupaten Demak itu dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Akibat dari peristiwa itu korban mengalami trauma dan perubahan sikap. Kemudian lapor diantar ibunya, dan pelaku langsung kita amankan di tempat kerja,” jelas Agus.
Baca Lainnya : 18++, Cerita Dewasa, Premium
Pria Jahanam: Bergiliran Perkosa Siswi SMP di Demak
Tiga tersangka pemerkosa remaja 13 tahun di Demak ditangkap polisi
pria itu, EP, K, dan JH kemudian menghampiri pasangan kekasih itu. Mereka lalu menggiring pasangan kekasih itu ke tempat sepi.
Dan kemudian, saat itu sekitar pukul 21.00 WIB, ketiga pria ini mulai melancarkan aksi busuknya. Mereka menuding pasangan kekasih itu habis berbuat tak senonoh. Mereka mengancam akan mengarak pasangan kekasih itu.
Karena ketakutan, pasangan kekasih itu memohon ampun dan maaf. Ketiga pria itu kemudian memberi syarat, mereka tak akan dilaporkan ke warga asalkan melakukan hubungan suami-istri.
Di bawah ancaman, pasangan kekasih itu terpaksa melakukan hubungan suami istri, dan para tersangka kemudian merekam dengan video.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat memberi keterangan Polres Demak
“Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami-istri,” ujar Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi.
Setelah merekam video adegan suami istri pasangan kekasih itu, pacar korban diperintahkan ketiga pria itu pergi. Kemudian, tiga pria ini memperkosa siswi SMP itu.
“Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian,” ungkap Winardi.
“Setelah selesai, korban ditinggal dan para pelaku pulang ke rumah masing-masing,” tambah Winardi.
Tersangka
Polres Demak kemudian menangkap pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Winardi.
Baca juga : Kisahku Jadi Simpanan Rahasia Tante-Tante