JAKARTA – setelah 4 bulan lebih, Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi peristiwa suami bunuh istri yang terjadi di Dusun Dedel Kelurahan Dadapayu Kapanewon Semanu, Gunungkidul.
Sebanyak 21 adegan diperagakan tersangka pembunuhan Riyadi (59) dalam reka adegan berlangsung pada hari ini, Rabu (24/4/2024).
Rekonstruksi sendiri dimulai pukul 10.00 WIB dengan disaksikan oleh ratusan warga. Tersangka sendiri hadir dengan pengawalan puluhan petugas kepolisian lengkap. ketika tersangka turun dari mobil polisi, kepalanya ditutup sabo warna hitam.
Teriakan hingga hujatan terdengar ketika tersanga turun dari mobil polisi, Namun demikian, warga tidak ada yang mencoba mendekat ke tersangka. Umpatana dan hujatan terus terdengar selama proses rekonstruksi berjalan.
Proses rekonstruksi sendiri dimulai dari tersangka R yang tidur di atas bale-bale di samping istrinya (korban) yang bernama sukiyem (57). Dalam rekonstruksi itu, Sukiyem tidur di kasur yang diletakan di lantai.
Dan saat terlelap, Riyandi kemudian berjalan ke dapur untuk mengambil pisau yang biasa ia gunakan menyembelih sapi. ketika terlelap itulah, tersangka langsung menggorok korban. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap tidak ada perlawanan dari korban.
Usai membunuh korban, pelaku berusaha menggorok lehernya. Setelah itu terungkap jika tersangka sempat pingsan dan usai siuman tersangka kemudian menulis surat permintaan maaf dan menghubungi keponakanya melalui aplikasi whatsapp.
Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan bahwa proses rekonstruksi memang baru bisa dilaksanakan saat ini karena menunggu kesembuhan dari pelaku. pelaku selama ini memang menjalani perawatan karena luka menganga di lehernya akibat mencoba bunuh diri.
‘Baru sembuh. Dan langsung kita lakukan rekonstruksi’. terang dia
Pudjijono menambahkan bahwa proses rekonstruksi ini merupakan bagian dari pemberkasan yang mereka lakukan. Di mana saat ini berkas proses pembunuhan tersebut sudah memasuki P18 atau P19. Dan dengan tambahan data dari rekonstruksi ini diharapkan berkas lengkap dan segera bisa di serahkan ke pengadilan.
“Untuk motif sendiri, lanjut dia, masih seperti yang dia ungkapkan sebelumnya yaitu karena ekonomi dan juga dipicu rasa cemburu. Sementara untuk upaya bunuh diri dari tersangka hanyalah sebagai alibi dari yang bersangkutan.”( Bunuh diri) itu hanya alibi,” tegas Pudjinono. Dalam rekonstruksi itu sendiri, polisi meghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui awal peristiwa pembunuhan itu. Pihaknya juga mengajak tim jaksa penuntut umum untuk menyaksikan proses rekonsturksi tersebut.
Dalam perkara ini tersangka bakal dikenakan pasal berlapis di mana pasal pertama adalah kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) kemudian pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukum terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara .