Polda Metro Jaya mengusut kasus mayat di dalam koper yang ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mayat itu ditemukan oleh saksi A saat membersihkan sampah di sekitar TKP.
Jasad Korban dalam keadaan yang mengenaskan. Kepolisian berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri ke Palembang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanann di kediaman sang istri.
Pelaku pembunuhan dalam koper
Motif pelaku didasari kebutuhan ekonomi.FYI pelaku baru menikah dan akan melaksanakan resepsi pada 5 mei 2024.
“Selanjutnya tersangka melakukan ataupun membenturkan kepala korban sehingga korban pingsan. Dan dilakukan, disekap mulutnya selanjutnya dicekik selama kurang lebih 10 menit (hingga korban tewas),” kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Baca juga : Rekomendasi Film Korea Dewasa Terbaik atau Rekomendasi Film Semi Korea Terbaik.
Korban merupakan pegawai yang bekerja mengelola keuangan di PT Kobe Bandung. Sedangkan tersangka merupakan auditor di perusahaan yang sama. Setelah membunuh Rini, Ahmad Arif mengambil uang perusahaan untuk membeli koper.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
RM dibunuh di sebuah hotel di kawasan Bandung. Sebelum dibunuh, pelaku menyetubuhi korban.
“Betul (pelaku sempat menyetubuhi korban sebelum dibunuh),” ujarnya.
Namun, Gulnard tak merinci bagaimana cara Ahmad Arif membunuh RM. Dia hanya menyebut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan.
Koper kedua ini muat untuk memasukkan mayat Rini. Ahmad Arif lalu mengambil uang perusahaan sebesar Rp41 juta dan keluar hotel sambil membawa koper berisi mayat Rini.
Tersangka lalu pergi ke kawasan Tangerang. Di tengah perjalanan, dia menghubungi adiknya, Aditya Tofik Qurahman (21) untuk meminta bantuan membuang mayat korban di kawasan Cikarang Barat, Bekasi.
Baca juga : Kisahku Jadi Simpanan Rahasia Tante-Tante